KLATEN — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Unit Regident Satlantas Polres Klaten melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dengan menerapkan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) di halaman Kantor Samsat Kota, Minggu (26/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Melalui pendekatan humanis, jajaran kepolisian berupaya menghadirkan suasana pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan kepada masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Klaten.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melayani sebanyak 84 wajib pajak yang melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan melakukan registrasi kendaraan bermotor. Selain itu, anggota Unit Regident juga memberikan penjelasan mengenai kelengkapan berkas dan tata cara pengurusan administrasi kendaraan secara langsung kepada masyarakat.
"Pelayanan dengan konsep Polantas Menyapa ini menjadi wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang humanis dan profesional kepada masyarakat. Prinsip 3S kami terapkan agar masyarakat merasa nyaman dan terlayani dengan baik," ujar IPDA Febryanti Mulyadi, S.Tr.K., M.H., Kanit Regident Satlantas Polres Klaten.
Lebih lanjut, IPDA Febryanti menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk Staf Samsat Kota, UPPD Kabupaten Klaten, dan Bank Jateng. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan terpadu yang efisien dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Kami ingin masyarakat merasakan langsung kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan. Pelayanan publik bukan hanya soal administrasi, tapi juga tentang membangun kepercayaan," tambahnya.
Kegiatan pelayanan yang berlangsung dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Masyarakat yang hadir tampak antusias, terutama karena pendekatan ramah yang ditunjukkan oleh para petugas.
Salah satu wajib pajak, Siti Rahmawati (38), mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya.
"Petugasnya sangat ramah dan membantu, semua dijelaskan dengan sabar. Saya tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikan perpanjangan STNK," tutur Siti.
Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Klaten menunjukkan dedikasi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelayanan publik di bidang lalu lintas kini tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga pada pendekatan sosial yang membangun hubungan harmonis antara polisi dan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin Satlantas Polres Klaten dalam mendukung Rencana Kerja Satlantas Tahun Anggaran 2024, serta memperkuat citra positif Polri di mata masyarakat sebagai institusi yang modern, transparan, dan humanis.
"Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin percaya bahwa pelayanan kepolisian dapat diakses dengan mudah, cepat, dan penuh empati," tutup IPDA Febryanti.
-
Home / / Polantas Menyapa: Satlantas Polres Klaten Wujudkan Pelayanan Prima Melalui Program 3S di Samsat Kota
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Klaten Wujudkan Pelayanan Prima Melalui Program 3S di Samsat Kota
Oktober 26, 2025 0
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Klaten Wujudkan Pelayanan Prima Melalui Program 3S di Samsat Kotahumas Oktober 26, 2025
You might also like
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Cari Blog Ini
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
- Desember 2025 (23)
- November 2025 (43)
- Oktober 2025 (66)
- September 2025 (38)
- Agustus 2025 (51)
- Juli 2025 (46)
- Juni 2025 (68)
- Mei 2025 (100)
- April 2025 (107)
- Maret 2025 (79)
- Februari 2025 (65)
- Januari 2025 (88)
- Desember 2024 (86)
- November 2024 (84)
- Oktober 2024 (111)
- September 2024 (77)
- Agustus 2024 (71)
- Juli 2024 (86)
- Juni 2024 (75)
- Mei 2024 (59)
- April 2024 (40)
- Maret 2024 (38)
- Februari 2024 (68)
- Januari 2024 (94)
- Desember 2023 (48)
- November 2023 (55)
- Oktober 2023 (36)
- September 2023 (28)
- Agustus 2023 (38)
- Juli 2023 (28)
- Juni 2023 (13)
- Mei 2023 (10)
- April 2023 (17)
- Maret 2023 (13)
- Februari 2023 (13)
- Januari 2023 (8)
- Desember 2022 (17)
- November 2022 (5)
- September 2022 (2)
- Agustus 2022 (8)
- Juli 2022 (15)
- Juni 2022 (21)
- Mei 2022 (16)
- April 2022 (48)
- Maret 2022 (72)
- Februari 2022 (104)
- Januari 2022 (95)
- Desember 2021 (6)
- November 2021 (22)
- Oktober 2021 (47)
- September 2021 (37)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar